Wednesday, November 28, 2018

Upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam Meningkatkan Jumlah Wajib Pajak dan Target Pajak

November 28, 2018 0 Comments
TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM MENINGKATKAN JUMLAH WAJIB PAJAK DAN TARGET PAJAK






Disusun Oleh :
PRAMITHA AYUNDA HANIFAH
2301160326
29/5-07

Dosen :
Eman Sulaeman Nasim


PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018


Berdasarkan data tanggal 18 Mei 2018, jumlah penduduk Indonesia mencapai 265 juta jiwa, tepatnya 133,17 juta jiwa laki-laki dan 131,88 juta jiwa perempuan. Untuk populasi yang masuk kategori usia produktif (14-64 tahun) sebanyak 179,13 juta jiwa (67,6%). Namun, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar menurut data tanggal 2 April 2018 yaitu hanya sebanyak 38.651.881 dengan 17.653.963 di antaranya wajib menyampaikan SPT.
Menurut data di atas, masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak. Banyak orang takut untuk mendaftar karena tidak mau dipajaki karena merasa penghasilannya sedikit, untuk makan saja sulit apalagi bayar pajak. Realisasinya, orang pribadi tidak akan dipajaki jika penghasilannya belum melebihi PTKP. PTKP terbaru yaitu Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang sudah berlaku sejak Januari 2016.
Dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan meningkatkan target pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan 2 upaya, yaitu:
1.  Ekstensifikasi
Definisi esktensifikasi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar (Subjek Pajak) dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang antara lain berupa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, yaitu upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan ekstensifikasi dengan cara:
·   Mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak
·   Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah
·   Mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak
Cara ekstensifikasi umumnya dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan. Pemilihan cara dapat disesuaikan dengan kondisi geografis, ketersediaan SDM, anggaran, target penambahan NPWP, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya. Kemudian untuk KPP selain KPP Pratama melakukan ekstensifikasi dengan cara melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
2.  Intensifikasi
Intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap Objek Pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Intensifikasi merupakan tahap setelah ekstensifikasi Wajib Pajak.
Dalam intensifikasi dikenal istilah mappingyaitu pemetaan potensi perpajakan, profilingyaitu kegiatan pembuatan profil Wajib Pajak, dan benchmarkingyaitu perbandingan yang dijadikan dasar pengujian kepatuhan Wajib Pajak.


Akhir-akhir ini, ada wacana tentang pembuatan NPWP bagi mahasiswa. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari ekstensifikasi pajak. Banyak pro dan kontra mengenai wacana tersebut. Tentu saja, dengan diberikannya NPWP kepada mahasiswa otomatis terjadi peningkatan jumlah Wajib Pajak yang signifikan. Tetapi bagaimana dengan penerimaan pajak,  apakah otomatis ikut meningkat juga?
Nyatanya hanya segelintir mahasiswa yang berpenghasilan dan melebihi PTKP. Biaya untuk membuat kartu NPWP dengan mahasiswa yang kemungkinan besar melaporkan SPT Nihil tidaklah sebanding. Lantas apa keuntungannya? Tentunya mahasiswa diharapkan menjadi lebih paham tentang perpajakan dan mahasiswa juga bisa menjadi potensi pajak.
Kesimpulannya, dengan upaya ekstensifikasi maka jumlah Wajib Pajak tentunya akan meningkat. Kemudian dengan upaya intensifikasi maka penerimaan pajak juga akan meningkat, idealnya. Jadi, tentunya dengan upaya-upaya tersebut target pajak pun bisa meningkat daripada tahun sebelumnya.









DAFTAR PUSTAKA

Katadata. 2018. 2018, Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 265 Juta Jiwa.. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/05/18/2018-jumlah-penduduk-indonesia-mencapai-265-juta-jiwa(diakses pada 28 November 2018).
Hestanto. 2018. Ekstensifikasi Pajakhttps://www.hestanto.web.id/ekstensifikasi-pajak/(diakses pada 28 November 2018).





Blog : pramithaynd.blogspot.com