Analisis Model Komunikasi Transaksional Terhadap Kebijakan PP Nomor 23 Tahun 2018
mitty
October 17, 2018
0 Comments
TUGAS
KOMUNIKASI BISNIS
ANALISIS MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL TERHADAP KEBIJAKAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018
Disusun Oleh :
PRAMITHA AYUNDA HANIFAH
2301160326
29/5-07
Dosen :
Eman Sulaeman Nasim
PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018
A. Perubahan Tarif PPh Final UMKM dalam PP Nomor 23 Tahun 2018
Tanggal 1 Juli 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini berlaku. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sebelumnya, di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 diatur tarif sebesar 1%, sedangkan di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tarif tersebut diubah menjadi 0,5%.
Alasan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Batas penghasilan Wajib Pajak yang dikenai PPh Final tetap, yaitu Rp 4,8 miliar. Kebijakan baru dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 ini yaitu adanya grace period(batasan waktu). Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% ini adalah:
· 7 tahun pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi
· 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma
· 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT
Apabila batas waktu tersebut berakhir, maka Wajib Pajak akan kembali menggunakan skema normal yaitu Pajak Penghasilan Pasal 17. Alasannya agar mendorong Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dan agar dapat mengembangkan usahanya.
Jika Wajib Pajak ingin mengikuti tarif skema normal (PPh Pasal 17), maka Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, apabila sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal maka Wajib Pajak tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%.
B. Kaitan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional merupakan model komunikasi yang berkesinambungan yaitu berfokus pada interaksi secara terus menerus antara komunikan dan komunikator. Model komunikasi ini juga bersifat kooperatif dimana komunikan dan komunikator saling bertanggung jawab atas dampak dan efektivitas pesan yang disampaikan.
Ketika proses komunikasi yang terjadi berkesinambungan dan berlangsung secara terus menerus ini berakhir maka disebut sebagai satu episode komunikasi. Komunikasi transaksional ini juga merupakan komunikasi untuk mencari makna, karena timbal balik atau feedbackyang didapat oleh komunikan maupun komunikator dapat berupa verbal dan nonverbal. Adanya gestur tubuh dalam merespon dapat memberikan sebuah makna. Apabila proses komunikasi tersebut saling mencari makna maka terjadilah komunikasi yang efektif.
Model komunikasi transaksional ini efektif dan efisien untuk berkomunikasi. Oleh sebab itu, dalam memberikan informasi kebijakan baru PP Nomor 23 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan model komunikasi transaksional agar informasi tersampaikan dengan tepat. Contoh-contoh komunikasi transaksional yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mensosialisasikan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi PP Nomor 23 Tahun 2018 di KP2KP Bintuni
Pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi ini sangat antusias, ada yang mendengarkan dan mencatat, ada juga yang mengajukan pertanyaan. Ketika terjadi tanya jawab antara pelaku UMKM dengan pegawai yang bertugas adalah model komunikasi interaksional, namun ketika terjadi tanya jawab lebih dari satu kali dan terjadi secara terus menerus hingga akhirnya pelaku UMKM tersebut paham maka terjadilah model komunikasi transaksional.
2. Kring Pajak
3. Konsultasi dengan Account Representative
Apabila Wajib Pajak masih merasa kebingungan walaupun sudah mengikuti sosialisasi dan menginginkan konsultasi atau bimbingan lebih lanjut mengenai PP Nomor 23 Tahun 2018 maka Wajib Pajak bisa secara langsung berkonsultasi kepada Account Representative(AR), dan ARtersebut akan membantu hingga Wajib Pajak memahami kebijakan ini.
Terhitung tanggal 24 September 2018, Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa adanya peningkatan 84.534 Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Final UMKM 0,5% pada Masa Agustus 2018 setelah Masa April-Juli 2018 tidak melakukan pembayaran baik PPh Final PP46 maupun PPh Pasal 25. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa model komunikasi transaksional memang efektif dan efisien sehingga informasi mengenai perubahan kebijakan ini tersampaikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak langsung membayar PPh Final UMKM tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah. 2018. Opini: Mengupas Aturan Terbaru Pajak UMKM. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3583969/opini-mengupas-aturan-terbaru-pajak-umkm(diakses pada 17 Oktober 2018).
Siahaan, Surtan. 2018. 7 Poin Penting dalam PP 23/2018 Tentang PPh Final 0,5%. https://www.online-pajak.com/7-poin-penting-dalam-pp-232018-tentang-pph-final-05(diakses pada 17 Oktober 2018).
Barzam. 2017. Model Komunikasi Transaksional. https://pakarkomunikasi.com/model-komunikasi-transaksional(diakses pada 17 Oktober 2018).
Pajak. 2018. Pelaku UMKM Bintuni Antusias Ikuti Sosialisasi PP 23 Tahun 2018. http://www.pajak.go.id/news/pelaku-umkm-bintuni-antusias-ikuti-sosialisasi-pp-23-tahun-2018?TSPD_101_R0=8fabbcbdb151ffaeab9d570cfc8b2240wTG00000000000004edc8718876ffff00000000000000000000000000005bc80c750029e02b6b(diakses pada 17 Oktober 2018).