Wednesday, November 28, 2018

Upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam Meningkatkan Jumlah Wajib Pajak dan Target Pajak

November 28, 2018 0 Comments
TUGAS KOMUNIKASI BISNIS

UPAYA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM MENINGKATKAN JUMLAH WAJIB PAJAK DAN TARGET PAJAK






Disusun Oleh :
PRAMITHA AYUNDA HANIFAH
2301160326
29/5-07

Dosen :
Eman Sulaeman Nasim


PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018


Berdasarkan data tanggal 18 Mei 2018, jumlah penduduk Indonesia mencapai 265 juta jiwa, tepatnya 133,17 juta jiwa laki-laki dan 131,88 juta jiwa perempuan. Untuk populasi yang masuk kategori usia produktif (14-64 tahun) sebanyak 179,13 juta jiwa (67,6%). Namun, jumlah Wajib Pajak yang terdaftar menurut data tanggal 2 April 2018 yaitu hanya sebanyak 38.651.881 dengan 17.653.963 di antaranya wajib menyampaikan SPT.
Menurut data di atas, masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak. Banyak orang takut untuk mendaftar karena tidak mau dipajaki karena merasa penghasilannya sedikit, untuk makan saja sulit apalagi bayar pajak. Realisasinya, orang pribadi tidak akan dipajaki jika penghasilannya belum melebihi PTKP. PTKP terbaru yaitu Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang sudah berlaku sejak Januari 2016.
Dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan meningkatkan target pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan 2 upaya, yaitu:
1.  Ekstensifikasi
Definisi esktensifikasi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar (Subjek Pajak) dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang antara lain berupa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, yaitu upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan ekstensifikasi dengan cara:
·   Mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak
·   Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah
·   Mengirimkan Surat Imbauan kepada Wajib Pajak
Cara ekstensifikasi umumnya dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan. Pemilihan cara dapat disesuaikan dengan kondisi geografis, ketersediaan SDM, anggaran, target penambahan NPWP, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaannya. Kemudian untuk KPP selain KPP Pratama melakukan ekstensifikasi dengan cara melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
2.  Intensifikasi
Intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap Objek Pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Intensifikasi merupakan tahap setelah ekstensifikasi Wajib Pajak.
Dalam intensifikasi dikenal istilah mappingyaitu pemetaan potensi perpajakan, profilingyaitu kegiatan pembuatan profil Wajib Pajak, dan benchmarkingyaitu perbandingan yang dijadikan dasar pengujian kepatuhan Wajib Pajak.


Akhir-akhir ini, ada wacana tentang pembuatan NPWP bagi mahasiswa. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari ekstensifikasi pajak. Banyak pro dan kontra mengenai wacana tersebut. Tentu saja, dengan diberikannya NPWP kepada mahasiswa otomatis terjadi peningkatan jumlah Wajib Pajak yang signifikan. Tetapi bagaimana dengan penerimaan pajak,  apakah otomatis ikut meningkat juga?
Nyatanya hanya segelintir mahasiswa yang berpenghasilan dan melebihi PTKP. Biaya untuk membuat kartu NPWP dengan mahasiswa yang kemungkinan besar melaporkan SPT Nihil tidaklah sebanding. Lantas apa keuntungannya? Tentunya mahasiswa diharapkan menjadi lebih paham tentang perpajakan dan mahasiswa juga bisa menjadi potensi pajak.
Kesimpulannya, dengan upaya ekstensifikasi maka jumlah Wajib Pajak tentunya akan meningkat. Kemudian dengan upaya intensifikasi maka penerimaan pajak juga akan meningkat, idealnya. Jadi, tentunya dengan upaya-upaya tersebut target pajak pun bisa meningkat daripada tahun sebelumnya.









DAFTAR PUSTAKA

Katadata. 2018. 2018, Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 265 Juta Jiwa.. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/05/18/2018-jumlah-penduduk-indonesia-mencapai-265-juta-jiwa(diakses pada 28 November 2018).
Hestanto. 2018. Ekstensifikasi Pajakhttps://www.hestanto.web.id/ekstensifikasi-pajak/(diakses pada 28 November 2018).





Blog : pramithaynd.blogspot.com

Wednesday, October 17, 2018

Analisis Model Komunikasi Transaksional Terhadap Kebijakan PP Nomor 23 Tahun 2018

October 17, 2018 0 Comments

TUGAS
KOMUNIKASI BISNIS

ANALISIS MODEL KOMUNIKASI TRANSAKSIONAL TERHADAP KEBIJAKAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018





Disusun Oleh :
PRAMITHA AYUNDA HANIFAH
2301160326
29/5-07

Dosen :
Eman Sulaeman Nasim


PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018








A.     Perubahan Tarif PPh Final UMKM dalam PP Nomor 23 Tahun 2018

Tanggal 1 Juli 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini berlaku. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang  Pajak Penghasilan atas penghasilan dari  usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sebelumnya, di Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 diatur tarif sebesar 1%, sedangkan di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tarif tersebut diubah menjadi 0,5%.
Alasan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Batas penghasilan Wajib Pajak yang dikenai PPh Final tetap, yaitu Rp 4,8 miliar. Kebijakan baru dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 ini yaitu adanya grace period(batasan waktu). Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi Wajib Pajak untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% ini adalah:
·   7 tahun pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi
·   4 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma
·   3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk PT
Apabila batas waktu tersebut berakhir, maka Wajib Pajak akan kembali menggunakan skema normal yaitu Pajak Penghasilan Pasal 17. Alasannya agar mendorong Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dan agar dapat mengembangkan usahanya.
Jika Wajib Pajak ingin mengikuti tarif skema normal (PPh Pasal 17), maka Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, apabila sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal maka Wajib Pajak tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%.


B.     Kaitan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan Model Komunikasi Transaksional
Model komunikasi transaksional merupakan model komunikasi yang berkesinambungan yaitu berfokus pada interaksi secara terus menerus antara komunikan dan komunikator. Model komunikasi ini juga bersifat kooperatif dimana komunikan dan komunikator saling bertanggung jawab atas  dampak dan efektivitas pesan yang disampaikan.
Ketika proses komunikasi yang terjadi berkesinambungan dan berlangsung secara terus menerus ini berakhir maka disebut sebagai satu episode komunikasi. Komunikasi transaksional ini juga merupakan komunikasi untuk mencari makna, karena timbal balik atau feedbackyang didapat oleh komunikan maupun komunikator dapat berupa verbal dan nonverbal. Adanya gestur tubuh dalam merespon dapat memberikan sebuah makna. Apabila proses komunikasi tersebut saling mencari makna maka terjadilah komunikasi yang efektif.
Model komunikasi transaksional ini efektif dan efisien untuk berkomunikasi. Oleh sebab itu, dalam memberikan informasi kebijakan baru PP Nomor 23 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan model komunikasi transaksional agar informasi tersampaikan dengan tepat. Contoh-contoh komunikasi transaksional yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mensosialisasikan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1.     Sosialisasi PP Nomor 23 Tahun 2018 di KP2KP Bintuni
Pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi ini sangat antusias, ada yang mendengarkan dan mencatat, ada juga yang mengajukan pertanyaan. Ketika terjadi tanya jawab antara pelaku UMKM dengan pegawai yang bertugas adalah model komunikasi interaksional, namun ketika terjadi tanya jawab lebih dari satu kali dan terjadi secara terus menerus hingga akhirnya pelaku UMKM tersebut paham maka terjadilah model komunikasi transaksional.

2.     Kring Pajak
Tidak hanya sosialisasi tatap muka, Wajib Pajak juga dapat bertanya mengenai PP Nomor 23 Tahun 2018 melalui telepon. Wajib Pajak akan dibantu untuk memahami kebijakan baru tersebut.


3.     Konsultasi dengan Account Representative

Apabila Wajib Pajak masih merasa kebingungan walaupun sudah mengikuti sosialisasi dan menginginkan konsultasi atau bimbingan lebih lanjut mengenai PP Nomor 23 Tahun 2018 maka Wajib Pajak bisa secara langsung berkonsultasi kepada Account Representative(AR), dan ARtersebut akan membantu hingga Wajib Pajak memahami kebijakan ini.


Terhitung tanggal 24 September 2018, Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa adanya peningkatan 84.534 Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Final UMKM 0,5% pada Masa Agustus 2018 setelah Masa April-Juli 2018 tidak melakukan pembayaran baik PPh Final PP46 maupun PPh Pasal 25. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa model komunikasi transaksional memang efektif dan efisien sehingga informasi mengenai perubahan kebijakan ini tersampaikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak langsung membayar PPh Final UMKM tersebut.








DAFTAR PUSTAKA

Abdillah. 2018. Opini: Mengupas Aturan Terbaru Pajak UMKMhttps://www.liputan6.com/bisnis/read/3583969/opini-mengupas-aturan-terbaru-pajak-umkm(diakses pada 17 Oktober 2018).
Siahaan, Surtan. 2018. 7 Poin Penting dalam PP 23/2018 Tentang PPh Final 0,5%. https://www.online-pajak.com/7-poin-penting-dalam-pp-232018-tentang-pph-final-05(diakses pada 17 Oktober 2018).
Barzam. 2017. Model Komunikasi Transaksionalhttps://pakarkomunikasi.com/model-komunikasi-transaksional(diakses pada 17 Oktober 2018).

Wednesday, October 10, 2018

Implementasi Model Komunikasi dalam Berdo'a

October 10, 2018 3 Comments
ANALISA IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI DALAM BERDO'A





Disusun Oleh :
PRAMITHA AYUNDA HANIFAH
2301160326
29 / 5-07

Dosen :
Eman Sulaeman Nasim
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis



PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN


2018






Menurut KBBI, doa adalah permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada Tuhan. Berdoa adalah memohon atau meminta pertolongan kepada Allah SWT. Ketika berdoa, kita berkomunikasi kepada Allah SWT. Tetapi, apakah berkomunikasi dengan Allah SWT termasuk model komunikasi linear atau model komunikasi interaksional?
Jika dilihat dari arti model komunikasi linear, yaitu komunikasi satu arah dan tidak adanya feedback, hanya komunikator yang berkomunikasi dan bersifat persuasif. Sedangkan model komunikasi interaksional yaitu adanya interaksi dua arah: ada yang menjadi komunikator dan komunikan. Komunikator juga bisa menjadi komunikan, begitu pula sebaliknya.
Rasulullah SAW. bersabda, “Sesungguhnya Allah berfirman: Aku selalu dalam persangkaan hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku selalu bersamanya ketika ia berdoa kepada-Ku.” (HR. Bukhori Muslim dari Abu Hurairah r.a). Dalam hadis tersebut dikatakan bahwa Allah SWT selalu bersama kita ketika kita berdoa kepada-Nya. Jadi, walaupun Allah SWT bersama kita ketika kita berdoa, belum tentu Allah SWT langsung menjawab doa kita. Bisa saja doa tersebut dikabulkan di hari, bulan, ataupun tahun berikutnya. Namun, ketika kita sudah mendapatkan jawaban doa atau feedback dari Allah SWT maka terjadi interaksi antara kita dengan Allah SWT.
Dapat disimpulkan bahwa berdoa bisa termasuk model komunikasi linear maupun interaksional tergantung pada kapan feedback tersebut didapat. Ketika kita memanjatkan doa kepada Allah SWT dan doa kita tidak dikabulkan maka itu termasuk model komunikasi linear karena kita hanya meminta dan tidak diberikan umpan balik dalam bentuk doa yang dikabulkan. Tetapi jika kita berdoa dan doa kita dikabulkan oleh Allah SWT maka itu termasuk model komunikasi interaksional. Kita berinteraksi kepada Allah SWT dan Allah SWT juga memberikan jawaban atas doa kita.






DAFTAR PUSTAKA

Abatasa. 2012. Pengertian Do’a dan Fungsi Do’ahttp://pustaka.abatasa.co.id/pustaka/detail/doa/allsub/931/pengertian-doa-dan-fungsi-doa.html(diakses pada 10 Oktober 2018)
Kamus Besar Bahasa Indonesia. [Online]. Tersedia di https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/doa. (diakses pada 10 Oktober 2018)

Tuesday, October 9, 2018

Implementasi Model Komunikasi dalam Perpajakan

October 09, 2018 6 Comments
ANALISA IMPLEMENTASI MODEL KOMUNIKASI DALAM PERPAJAKAN





Disusun Oleh :
PRAMITHA AYUNDA HANIFAH
2301160326
29 / 5-07

Dosen :
Eman Sulaeman Nasim
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Komunikasi Bisnis



PROGRAM STUDI DIPLOMA III PAJAK
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
2018




1.  Model komunikasi linear
a.  Pengertian
Model komunikasi linear merupakan model komunikasi satu arah, dimana proses penyampaian pesan dilakukan oleh komunikator saja tanpa adanya feedback atau umpan balik oleh komunikan. Komunikasi model linear fokus kepada komunikator, maka dari itu komunikasi ini bersifat persuasif dan komunikasi ini merupakan komunikasi yang disengaja. Contoh komunikasi ini seperti brosur, peraturan, spanduk.

b.  Penerapan dalam pajak
Contoh Komunikasi Linear

Gambar di atas merupakan penerapan mode komunikasi linear, yaitu memberikan informasi satu arah dan bersifat persuasif, mengajak Wajib Pajak untuk melaporkan SPT mereka. Poster tersebut diunggah dalam media sosial Direktorat Jenderal Pajak di Instagram (@ditjenpajakri). Dengan diunggahnya poster tersebut, Wajib Pajak yang masih belum paham menjadi paham dan ingin melaporkan SPT mereka.
Di sini, DJP bertindak sebagai komunikator dan tidak mendapatkan feedback. DJP hanya memberikan informasi untuk memberitahu dan mengajak Wajib Pajak agar melaporkan SPT.

2.  Model komunikasi interaksional
a.  Pengertian
Modul komunikasi interaksional adalah bentuk komunikasi berlangsung dua arah: dari komunikator kepada komunikan dan dari komunikan kepada komunikator. Jadi komunikator bisa menjadi komunikan dan komunikan bisa menjadi komunikator. Namun, menurut Willbur Schramm, komunikator dan komunikan bisa diperankan dalam satu orang tetapi hanya bisa terjadi dalam waktu yang berbeda. Feedbackatau umpan balik dalam model komunikasi ini dapat berupa verbal, non-verbal, sengaja, dan tidak sengaja. Contohnya sesi tanya jawab yang dilakukan dosen dengan mahasiswa di kelas. 

b.  Penerapan dalam pajak
Contoh Komunikasi Interaksional

Contoh penerapan komunikasi interaksional dalam perpajakan adalah dengan mengadakan sosialisasi PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang penurunan tariff PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Dalam sosialisasi tersebut terjadi komunikasi dua arah ketika ada sesi tanya jawab. DJP sebagai komunikator, peserta sosialisasi sebagai komunikan. Tetapi ketika peserta sosialisasi mengajukan pertanyaan maka peserta tersebut menjadi komunikator dan DJP menjadi komunikan karena menerima pertanyaan peserta tersebut.

3.  Model komunikasi transaksional
a.  Pengertian
Di dalam model komunikasi transaksional, komunikasi ini bersifat kooperatif, yaitu komunikator dan komunikan saling bertanggung jawab terhadap dampak dan efektivitas komunikasi yang terjadi. Model ini menggarisbawahi pengiriman dan penerimaan pesan yang berlangsung secara terus-menerus dalam proses komunikasi. Contohnya diskusi kelompok, setiap orang bertukar pikiran, dan setiap orang tersebut dapat menjadi komunikator dan komunikan.

b.  Penerapan dalam pajak

Contoh Komunikasi Transaksional

Contoh komunikasi transaksional dalam perpajakan adalah ketika account representative DJP memberikan penyuluhan mengenai tax amnesty kepada wajib pajak. Terjadi komunikasi yang berlangsung secara terus-menerus di sini. Account representative dan Wajib Pajak bersifat kooperatif dan bertanggung jawab atas dampak komunikasi yang terjadi.






DAFTAR PUSTAKA

Nushofa. 2015. 3 Model Komunikasi Beserta Contohnya dalam Sehari-harihttps://nushofa27.wordpress.com/2015/04/29/3-model-komunikasi-beserta-contoh-nya-dalam-sehari-hari/(diakses pada 10 Oktober 2018).
Siahaan, Surtan. 2018. 7 Poin Penting dalam PP 23/2018 Tentang PPh Final 0,5%https://www.online-pajak.com/7-poin-penting-dalam-pp-232018-tentang-pph-final-05(diakses pada 10 Oktober 2018).
Khoir, Winda S.R. 2015 3 Model Komunikasihttp://windasrk.blogspot.com/2015/09/3-model-komunikasi.html(diakses pada 10 Oktober 2018).